MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA
DARI MASA KE MASA
1.
Muktamar NU ke-1 (Surabaya, 1926)
§ KH. Hasyim
Asy'ari (Rais Akbar)[1]
§ H. Hasan
Gipo (Ketua Tanfidziyah)
Diselenggarakan pada tanggal 21 Oktober 1926
Agenda :
1.
Hukum Bermazhab
2.
Pendapat Tokoh (Imam) yang Boleh Difatwakan
3.
Memberi Keputusan dengan Pendapat Kedua
4.
Shalat Sunat Sebelum Shalat Jum’at
5.
Zakat untuk Pembangunan Mesjid
6.
Gono-gini (Hasil Usaha Suami-istri)
7.
Pengertian“Rusydan”
8.
Orang Fasik Menjadi Wali Nikah
9.
Pemandu Khotbah Membaca Shalawat dengan Suara
Keras dan Panjang
10.
Menterjemahkan Khotbah Jum’at Selain Rukunnya
11.
Membaca Shalawat
atau Taradhdhi dengan Suara Keras
12.
Mengucapkan Insya Allah Ketika Khotib
Mengucapkan Ittaqullah
13.
Memperbaharui Nisan dalam Kuburan Umum
14.
Memagari Kuburan dengan Tembok dalam Tanah
Milik Sendiri
15.
Menghias Kuburan dengan Sutera
16.
Menggambar Binatang dengan Berbentuk Jisim
yang Sempurna
17.
Pemberian Kepada Anak dengan Tidak Sepengetahuan
Anak yang Lain
18.
Keluarga Mayit Menyediakan Makanan Kepada
Penta’ziyah
19.
Sedekah Kepada Mayit
20.
Istri Menjadi Pelayan di Rumah Suaminya
dengan Tidak Pakai Upah
21.
Alat-alat Orkes untuk Hiburan
22.
Alat-alat yang Dibunyikan dengan Tangan
23.
Permainan untuk Melatih Otak Seperti Catur
24.
Gerak Badan Seperti Angkat Besi
25.
Pengertian “Lahwi” dan “Laghwi”
26.
Tari-tarian dengan Lenggak-lenggok
27.
Mengkhitankan Anak Setelah Beberapa Hari dari
Hari Kelahirannya
2.
Muktamar NU ke-2 (Surabaya, 1927)
§ KH. Hasyim
Asy'ari (Rais Akbar)
§ H. Hasan
Gipo (Ketua Tanfidziyah)
Diselenggarakan tanggal 9 Oktober 1927
Agenda :
1.
Menerima Gadai dengan Mengambil Manfaatnya
2.
Jual Beli “Sende”
3.
Membeli Barang yang Belum Diketahui Sebelum
Akad
4.
Membeli Barang Seharga Rp. 0. 50,-, dengan
Menyerahkan Uang Seratus Rupiah
5.
Jual Beli Mercon untuk Berhariraya
6.
Memakai Dasi, Celana Panjang, Sepatu, Topi
7.
Memakai Pen dari Emas
8.
Memungut Derma Lalu Mengambil Sebagian untuk
Dirinya Sendiri
9.
Menghukum dengan Pekerjaan Berat atau dengan
Denda Uang
3.
Muktamar NU ke-3 (Surabaya, 1928)
§ KH. Hasyim
Asy'ari (Rais Akbar)
§ H. Hasan
Gipo (Ketua Tanfidziyah)
Diselenggarakan tanggal 28 september 1928
Agenda :
1.
Ta’liq Talaq Setelah Akad Nikah
2.
Khulu’ yang Diperintahkan Oleh Hakim
3.
Hakim Mengawinkan Anak Perempuan dengan Wali
Hakim Tanpa Ada Bukti
4.
Hakim Mengawinkannya dengan Dua Saksi
5.
Perempuan Dikawinkan oleh Wali Hakim, Sedang
Walinya Mengawinkannya dengan Lelaki Lain
6.
Lelaki Merujuk Istrinya Sebelum Selesai
Iddahnya Tanpa Memberitahu, Lalu Istri Sesudah Selesai Iddahnya Kawin dengan
Lelaki Lain
7.
Bayi Meninggal Sebelum Dipotong Ari-arinya
8.
Air Mandi Tidak Sampai Ke Pantat Mayit
9.
Harut dan Marut Termasuk Malaikat
10.
Nabi Isa Akan Turun Kembali Ke Dunia Sebagai
Nabi dan Rasul
11.
Mengarak Puncak Kubah (Mustaka)
12.
Membeli Dinar Emas dengan Harga Rupiah/Uang
Kertas
13.
Lelaki Beristri Mengaku Tidak Beristri,
Supaya Lamarannya Diterima
14.
Thariqah Tijaniyah Beserta Baiat Barzakhiyah
15.
Pembelian Secara Rembus/Inden
16.
Menjual Sebagian dari Zakat yang Sudah
Disahkan
17.
Shalat Jum’at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur
bagi Wanita
18.
Pemilik Bibit (Bukan Pemilik Tanah) yang
Diwajibkan Mengeluarkan Zakat
19.
Ayah Nabi Ibrahim a.s. Termasuk Ahli Neraka?
20.
Membangun Bangunan di Atas Tanah Kuburan yang
Diwakafkan Oleh Wali
21.
Pinjam Sepotong Kain, Lalu Dikembalikan
dengan Uang
4.
Muktamar NU ke-4 (Semarang, 1929)
§ KH. Hasyim
Asy'ari (Rais Akbar)
§ KH. Achmad
Nor (Ketua Tanfidziyah)
Diselenggarakan tanggal 19 September 1929
Agenda :
1.
Boleh Mengubur Mayit dalam Peti Dari Pada
Menguburnya di dalam Kuburan yang Mengeluarkan Air
2.
Maksud “Lupa” di dalam Hapalan al-Qur’an
3.
Mengeluarkan Zakat Penghasilan Tanah dengan
Uang
4.
Uang Logam Lebih dari Nishab, Wajibkah
Dikeluarkan Zakatnya
5.
Mengeluarkan Zakat Perdagangan Beserta
Penghasilan Tanahnya
6.
Padi Ketan Termasuk Hasil Bumi yang Wajib
Dizakati
7.
Uang Kertas Dipergunakan untuk Zakatnya Uang
Kertas
8.
Menyerahkan Kurbannya Kepada Orang Lain, Lalu
Oleh Orang Lain Itu Diwakilkan Kepada Orang Lain Lagi untuk Dipotong
9.
Mewakilkan Kepada Orang Fasik untuk
Menyembelih Kurban
10.
Penukaran Uang Ringgit Perak dengan Sepuluh
Uang Talenan (dari Perak)
11.
Penerima Gadai Mengambil Manfaat Setelah Akad
Gadai Selesai
12.
Mendirikan Jum’at Kurang dari 40 Orang
13.
Berpuasa Menurut Mazhab Selain Mazhab Syafi’i
14.
Uang Wakaf untuk Pembangunan Mesjid Digunakan
untuk Membiayai Pekerjaan Bangunan
15.
Memungut Derma untuk Mendirikan Mesjid yang
Akan Dibangun
16.
Memungut Uang dan Bayaran Sekolah
17.
Lelaki Memakai Suasa (Emas Campuran)
18.
Beramal dengan Maksud Riya Lalu Bertobat
19.
Disuruh Membeli Sesuatu, Lalu Dibelikan
Barang Lain
20.
Pakaian di Tangan Penjahit Sampai Lama Sebab
Pemiliknya Pergi
21.
Barang Ditarik Kembali Sebab Cicilannya Belum
Lunas
22.
Menambah Harga Barang dari Ketentuan
23.
Menggarap Sawah dengan Syarat Membersihkan
Padi dan Menjemurnya
24.
Menyewa Tanah yang di dalamnya Ada Pohon yang
Bertumbuh
25.
Menggarapkan Tanah Orang Islam Kepada Orang
Kafir
26.
Membeli Buah-buahan di atas Pohon dalam Waktu
yang Ditentukan
5.
Muktamar NU ke-5 (Pekalongan,
1930)
§ KH. Hasyim
Asy'ari (Rais Akbar)
§ KH. Achmad
Nor (Ketua Tanfidziyah)
Diselenggarakan tanggal 7 September 1930
Agenda :
1.
Uang Hasil Sewa Kursi untuk Pertunjukan yang
Tidak Dilarang oleh Agama
2.
Wali Mujbir Mengawinkan Anak Gadisnya yang
Sudah Dewasa dengan Pemuda yang Sekufu
3.
Maksud Hadis “Anak Zina Tidak Masuk Surga.”
4.
Sembelihan Orang yang Mengaku Muslim, Tetapi
Tidak Mengerti Ajaran Islam
5.
Macam-macam Kafir
6.
Membeli Emas dengan Uang Kertas
7.
Memakai Sandal yang Diketemukan di Mesjid
8.
Minuman yang Disangka Memabukkan Seperti Bir
Cap Kunci
9.
Mengqadha Shalat Wajib
10.
Membeli Rumah dengan Catatan Supaya Diselesaikan
Sesuai dengan Gambar
11.
Mengawinkan Janda yang Belum Dewasa Oleh Wali
Hakim
12.
Suami Pergi Sampai 4 Tahun.
13.
Anak yang Lahir Sesudah Ibunya Ditalaq
14.
Seorang Janda yang Hamil Sebelum Selesai
Iddahnya, Sedang Ia Tidak Kawin Lagi, Maka Kandungannya Diikutkan Suaminya
15.
Air yang Keluar Sebelum Melahirkan
16.
Perayaan untuk Memperingati Jin Penjaga
Desa/Sedekah Bumi
17.
Dalil Bersedekah pada Hari Tertentu, yang
Bersumber dari KitabMathali’ al-Daqaiq
18.
Melempar Kendi yang Penuh Air pada Upacara
Ketujuh dari Umur Kandungan (Tingkeban)
19.
Berdiri Ketika Memperingati Maulud Nabi
20.
Mengubah Bacaan (Selain al-Qur’an dan Hadis)
dari Ketentuannya
21.
Mengarak Tulisan Muhammad Setiap 12 Rabiul
Awwal
22.
Asma Muazhzhamah yang Hurufnya Terpisah-pisah
23.
Perselisihan Seorang Gadis dengan Wali
Mujbirnya dalam Menunjuk Pemuda yang Mengawininya
6.
Muktamar NU ke-6 (Cirebon, 1931)
§ KH. Hasyim
Asy'ari (Rais Akbar)
§ KH. Achmad
Nor (Ketua Tanfidziyah)
Diselenggarakan tanggal 27 Agustus 1931
Agenda :
1.
Shalat Hadiah Oleh Keluarga Mayit
2.
Mencabut Gigi Mayit yang Memakai Emas
3.
Cara Penyelenggaraan Mayit dari Salah Satu
Anak Kembar yang Melekat
4.
Menyuntik Mayit untuk Mengetahui Penyakit
yang Menjalar
5.
Sebab-sebab Mayit Dianggap Keturunan Nabi
Ibrahim
6.
Makan di Mesjid yang Lazimnya Membikin
Kotoran
7.
Berdoa untuk Memohon Sesuatu yang Tidak
Mungkin Tercapai
8.
Tidak Mengetahui Syarat Rukunnya
Wudhu, Memasuki Thariqah
9.
Menekuni Membaca al-Qur’an dan Lain-lain
Termasuk Thariqah Mu’tabarah
10.
Thariqah yang Mempunyai Sanad Muttashil
Kepada Nabi Saw. Itu Tidak Ada Perbedaannya Satu Sama Lain
11.
Masyaqah yang Membolehkan Mengadakan Shalat
Jum’at di Beberapa Tempat
7.
Muktamar NU ke-7 (Bandung, 1932)
§ KH. Hasyim
Asy'ari (Rais Akbar)
§ KH. Achmad
Nor (Ketua Tanfidziyah)
Diselenggarakan tanggal 9 Agustus 1932
Agenda :
1.
Menjual Barang dengan Dua Harga: Kontan dan
Kredit dengan Akad Sendiri-sendiri
2.
Memakai Pakaian Santiu bagi Lelaki
3.
Menjual Bayaran yang Belum Diterima
4.
Adzan Jum’at Dilaksanakan dengan Orang Banyak
5.
Menanam Ari-ari dengan Menyalakan Lilin
6.
Binatang Biawak (Seliro) Itu Bukan Binatang
Dhab
7.
Muwakkil Memberikan Uang Rp. 10,- Kepada
Wakil untuk Membeli Ikan. Sesudah Ikan Diterima, Wakil Disuruh Membeli
ikan itu dengan harga 11,- dalam Waktu Satu Hari
8.
Dalam Akad Nikah Tidak Ada Syarat
Mendahulukan Pihak Laki-laki atau Perempuan
9.
Menjual Kulit Binatang yang Tidak Halal
Dimakan
10.
Tidak Mengetahui Ilmu Musthalah Hadits
mengajar Hadis
11.
Lelaki Lain Melihat Wajah dan Telapak Tangan
Wanita
8.
Muktamar NU ke-8 (Jakarta, 1933)
§ KH. Hasyim
Asy'ari (Rais Akbar)
§ KH. Achmad
Nor (Ketua Tanfidziyah)
Diselenggarakan tanggal 7 Mei 1933
Agenda :
1.
Yang wajib Dipelajari Pertama Kali Oleh
Seorang Mukallaf
2.
Memberikan Zakat Kepada Salah Seorang Anggota
Koperasi
3.
Menyentuh Imam Oleh Orang yang Akan Bermakmum
4.
Wanita Mendatangi Kegiatan Keagamaan
5.
Mengubah Nama Seperti Kebiasaan Jamaah Haji
6.
Keluarnya Wanita dengan Wajah Terbuka dan
Kedua Tangannya dan Bahkan Kedua Kakinya
7.
Menyewakan Rumahnya Kepada Orang Majusi, Lalu
Si Majusi Menaruh dan Menyembah Berhala di Rumah Itu
8.
Zakat Ikan dalam Tambak
9.
Pengertian Aman dari Siksa Kubur
10.
Musafir Sebelum Sampai Tempat yang Dituju,
Menjalani Shalat Jama’ Qashar
11.
Kewajiban Zakat bagi Orang yang Memiliki Uang
Simpanan Sampai Senishab
12.
Merawat Jenazah yang Tidak Pernah Shalat dan
Puasa
13.
Mendirikan Mesjid di Luar Batas Desanya
14.
Mendirikan Jum’at di dalam Penjara
15.
Membaca Allah dalam Shalawat Masyisyiyah
9.
Muktamar NU ke-9 (Banyuwangi,
1934)
§ KH. Hasyim
Asy'ari (Rais Akbar)
§ KH. Achmad
Nor (Ketua Tanfidziyah)
Diselenggarakan tanggal 23 April 1934
Agenda :
1.
Meminum Minyak Al-Qur’an
2.
Menyewa Tambak untuk Mengambil Ikannya
3.
Menyewa Tambak Milik Pemerintah
4.
Masa Hancurnya Jasad Mayit
5.
Masih Ditemukan Tulang Mayat yang Lama,
Setelah Kubur Digali
6.
Shalat yang Menghadap Lurus ke Barat Benar
(Tidak Membelok ke Arah Kiblat)
7.
Mendirikan Mesjid di Wilayah Islam
8.
Mengangkut Mayit dengan Kendaraan yang
Ditarik Kuda atau Manusia
9.
Menelaah Kitab-kitab Karangan Orang Kafir
10.
Menyewa Perahu dengan Seperenam Pendapatan
11.
Mengamalkan Pendapat yang Bertentangan dengan
Pendapat Mazhab Empat
12.
Orang Islam yang Menjadi Kristen Sampai
Matinya
10.
Muktamar NU ke-10 (Surakarta,
1935)
§ KH. Hasyim
Asy'ari (Rais Akbar)
§ KH. Achmad
Nor (Ketua Tanfidziyah)
Diselenggarakan tanggal 14 April 1935
Agenda :
1.
Puasa Sunat dengan Niat Qadha Ramadhan
2.
Membayar Fidyah Sebab Meninggalkan Kewajiban
3.
Ucapan Seseorang Bahwa: Puasa Itu Hanya untuk
Orang yang Tidak Mempunyai Makanan
4.
Hukum Tonel dan Pelakunya
5.
Munculnya Perempuan untuk Pidato Keagamaan
6.
Mendengarkan Suara Radio dan Menyimpannya
7.
Lupa Kalau Sedang Junub, Langsung Shalat
8.
Si Junub yang Shalat Karena Lupa Itu, Menjadi
Imam
9.
Pengertian “Permusuhan Lahir Batin” antara
Suami Istri
10.
Pengertian Sekufu yang Menjadi Syarat Sahnya
Nikah Paksa
11.
Pengertian Mampu Membayar Maskawin dengan
Tunai
12.
Dalam Akad Nikah Dinyatakan “Kukawinkan
Padamu Perempuan Pinanganmu”. Padahal Lelaki Tidak Pernah Meminangnya
13.
Mushalla yang Diwakafkan Tidak Bisa Menjadi
Mesjid, Kalau Tidak Diniatkan
14.
Kawin yang Dipaksa, Sebab Berbuat Zina
15.
Ongkos Sewa untuk Pasar Malam, Dipergunakan
untuk Biaya Asrama Yatim Piatu
16.
Orang Shalat di Dekat Ka’bah, Harus
Benar-benar Menghadap Ka’bah
17.
Pindah dari Thariqah ke Thariqah Lain
18.
Nikah Secara Tahlil dengan Sengaja Akan
Dicerai Sesudah Bersetubuh
19.
Menyerahkan Zakat kepada Salah Seorang
Pezakat
20.
Memindahkan Zakat ke Dalam Batas Kota
21.
Melihat Barang yang Dijual dengan Memakai
Kacamata
22.
Bersentuhan Kulit Laki-laki dengan Kulit
Perempuan Lain Tanpa Beraling-aling
23.
Qadha Shalat dan Puasa Oleh Orang Lain yang
Masih Ada Hubungan Famili atau Diizini Famili Mayat
24.
Shalat Tarawih Bermakmum Kepada Imam yang
Fasik
25.
Hasil Barang Gadaian Dipakai Beramal Saleh
11.
Muktamar NU ke-11 (Banjarmasin,
1936)
§ KH. Hasyim
Asy'ari (Rais Akbar)
§ KH. Achmad
Nor (Ketua Tanfidziyah)
Diselenggarakan tanggal 9 Juni 1936
Agenda :
1.
Lelaki Memulai Salam Kepada Perempuan
2.
Orang yang Telinganya Bersuara Nging
3.
Perbedaan antara Al-Qur’an dan Hadis Qudsi
4.
Shalat Ghaib untuk Mayit yang Berada dalam
Negerinya
5.
Organisasi yang Melarang Meminjamkan Hak
Miliknya Kecuali pada Anggotanya
6.
Doa dari Nabi dengan Sighat Jama’ Diubah
Mufrad
7.
Kentongan dan Bedug yang Dipukul untuk
Memberitahukan Waktu Shalat
8.
Menyerahkan Kurban Tanpa Wakil
9.
Memberi Ongkos Pengetam Hasil Pengetaman
10.
Berhukum Langsung dengan al-Qur’an dan Hadis
Tanpa Memperhatikan Kitab Fiqh yang Ada
11.
Nama Negara Kita Indonesia
12.
Nazhir Mesjid Membeli Tegel Kembang untuk
Mesjid, dengan Uang yang Diwakafkan untuk Mesjid
13.
Memindah Bagian dari Mesjid
14.
Mengulang Bacaan Alhamdulillah Oleh Khatib
15.
‘Iddahnya Perempuan yang Belum Sampai Tahun
Lepas dari Haid yang Lalu
12.
Muktamar NU ke-12 (Malang, 1937)
§ KH. Hasyim
Asy'ari (Rais Akbar)
§ KH. Machfudz
Siddiq (Ketua Tanfidziyah)
Diselenggarakan tanggal 25 Maret 1937
Agenda :
1.
Saksi Diminta Bersumpah Supaya Tidak Berdusta
2.
Sebab Kitab Tasrifan Karangan K. Hasyim
Padangan Tidak Dimulai dengan Basmalah
3.
Suami berkata: “Kalau Istri Saya Minta Cerai,
Saya Cerai Saja”, Kaitannya dengan Ta’liq Talaq
4.
Membakar Lembaran al-Qur’an yang
Terserak-serak
5.
Anak Zina Ilhaq pada Suaminya
6.
Orang Kafir pada Akhir Hayatnya Mengucapkan
“Laailaha Illallaah”
7.
Menjalankan Apa yang Tersebut dalam al-Qur’an
dan Hadis, Tanpa Mazhab
8.
Menitipkan Uang dalam Bank
9.
Pakaian yang Berkotoran Darah Nyamuk Menempel
pada Badan yang Masih Basah
10.
Membaca Manaqib Syaikh Abdul Qadir
11.
Menghilangkan Najis dan Hadas Hanya dengan
Satu Kali Basuhan
12.
Wali Nikah yang Sudah Mewakilkan Ikut Datang
dalam Majelis Nikah
13.
Menukar Tanah Wakaf untuk Mesjid dengan Tanah
yang Lebih Banyak Manfaatnya
14.
Tobat Sesudah Matahari Terbit dari Barat
15.
Cabang/MWC/Ranting NU yang Tidak Mengerjakan
Anggaran Dasar NU dengan Tidak Karena Maksud Salah
16.
Mendirikan Jum’at yang Lebih dari yang
Dibutuhkan
17.
Mengerjakan Shalat Sunat, Padahal Masih
Berkewajiban Mengqadha Shalat Wajib
18.
Masyaqat yang Memperbolehkan Jum’at Lebih
dari Satu Tempat
13.
Muktamar NU ke-13 (Menes
Pandeglang Banten, 1938)
§ KH. Hasyim
Asy'ari (Rais Akbar)
§ KH. Machfudz
Siddiq (Ketua Tanfidziyah)
Diselenggarakan tanggal 12 Juli 1938
Agenda :
1.
Shalat Dhuha dengan Berjamaah
2.
Membaca al-Fatihah Oleh Makmum
3.
Shalat Hari Raya di Lapangan
4.
Bermakmum Kepada Golongan Khawarij Kaitannya
dengan I’adah/Mengulang Lagi Shalatnya
5.
Pengertian “Dharurat” Menurut Syara’
6.
Membeli Padi dengan Janji Dibayar Besok Panen
7.
Menggarapkan Sawah Kepada Orang yang Tidak
Mau Mengeluarkan Zakatnya
8.
Menyewa Pohon Karet untuk Diambil Getahnya
9.
Pemberian Hadiah untuk Melariskan Dagangannya
10.
Membeli Serumpun Pohon Bambu
11.
Inventarisasi Kantor yang Dibeli dengan Uang
Sumbangan dengan Maksud Wakaf
12.
Menyumpah Pendakwa yang Sudah Mempunyai Bukti
13.
Memberikan Kepada Sebagian Ahli Waris Tanpa
Ijab Qabul
14.
Menyerahkan Padi dengan Maksud Zakat
15.
Kepada Anak Muslim, Orang Tua Bernasehat:
“Kamu Harus Tetap Pada Agamamu.” Dan Kepada Anak Kristen, Bernasehat: “Kamu
Harus Tetap Pada Agamamu.”
16.
Pengertian “Balad” dalam Bab Zakat
17.
Berobat untuk Mencegah Hamil
18.
Membaca al-Qur’an dengan Putus-putus untuk
Memudahkan Mengajar Hijaiyyah
19.
Memasuki Organisasi Islam
20.
Menuduh Organisasi Nahdlatul Ulama Sebagai
Sesuatu yang Bid’ah
21.
Perkawinan Perempuan yang Dithalaq Raj’i
22.
Menggambar Binatang dengan Sempurna
Anggotanya
14.
Muktamar NU ke-14 (Magelang,
1939)
§ KH. Hasyim
Asy'ari (Rais Akbar)
§ KH. Machfudz
Siddiq (Ketua Tanfidziyah)
Diselenggarakan tanggal 1 Juli 1939
Agenda :
1.
Pengertian “Al-Sawad al-A’zham” dalam Hadis
Nabi
2.
Ta’wil Hadis “Di mana Tuhan Sebelum Terjadi
Langit dan Bumi.”
3.
Pengertian Menyerupai Orang Kafir
4.
Pengertian “Kejelekan” dalam Hadis yang Ada
Pada Kitab Qurrahal-‘Uyun
5.
Diam di Tengah Merajalelanya Bid’ah dan
Kezhaliman
6.
Menyimpan Gambar yang Diambil dengan Potret,
Lain dengan Menggambar Binatang dengan Potret
7.
Memperbaiki Mesjid dan Sesamanya dengan Uang
yang Dipungut dari Pasar Malam
8.
Memberikan Zakat kepada Yatim Piatu yang
Tidak Faqir atau Sesamanya
9.
Menjual Zakat Fitrah
10.
Perbedaan antara Balad al-Jum’ah dan Balad
al-Zakat
11.
Memberikan Zakat kepada Satu Orang Saja
12.
Mengadakan Syirkah/Perseroan dengan Jenis
Barangnya
13.
Pinjam dari Koperasi
14.
Maksud “Jrangkong, Thethian, Cenunuk”
15.
Lelaki Diberi Nafkah oleh Istrinya
16.
Membaca al-Qur’an di Gedung Zender Radio
17.
Kitab Taurat, Injil dan Zabur yang Ada pada
Tangan Orang Kristen dan Yahudi Sekarang
18.
Sebab Diwajibkan Mengikuti Salah Satu dari
Empat Mazhab
19.
Orang Perempuan Belajar Naik Sepeda
20.
Asuransi Jiwa
21.
Mengkhususkan Hak Milik untuk Anaknya Tertua
15.
Muktamar NU ke-15 (Surabaya,
1940)
§ KH. Hasyim
Asy'ari (Rais Akbar)
§ KH. Machfudz
Siddiq (Ketua Tanfidziyah)
Diselenggarakan tanggal 9 Februari 1940
Agenda :
1.
Keluarnya Orang Perempuan Bersama Wanita Lain
untuk Bershalat Hari Raya
2.
Tidak Mau Membeli di Toko Orang Islam
3.
Menjual Padi di Tangkainya
4.
Percekcokan Suami Istri Tidak Bisa
Didamaikan, Bisa Dianggap Syiqaq
5.
Menyusulnya Anggota Perseroan Pada Syirkah
6.
Mendatangi Rapat Organisasi atau Mengajar
7.
Shalat di Mesjid yang Dibangun dengan Uang
Haram
8.
Berdalihkan Dharurat untuk Memperbolehkan
Keluarnya Wanita dengan Membuka Aurat
9.
Hasil Perkebunan yang Dibeli dengan Uang
Haram
10.
Menikahi Perempuan yang Bukan Pinangannya
11.
Jual Kontrak (Penjualan Tempo dengan Janji
yang Tertentu dalam Tempo yang Tertentu Pula)
12.
Menyaksikan Gila untuk Pembubaran Nikah
13.
Adzan Pertama (Sebelum Khotib Naik Mimbar)
16.
Muktamar NU ke-16 (Purwokerto,
1946)
§ KH. Hasyim
Asy'ari (Rais Akbar)
§ KH. Nachrowi
Tohir (Ketua Tanfidziyah)
Diselenggarakan tanggal 26-29 Maret 1946
Agenda :
1.
Memerangi Tentara Musuh yang Sudah Ada
di Tengah-tengah Kita
2.
Mengeluarkan Zakat Bagian Sabilillah
3.
Perempuan Berpakaian Seragam Tentara
4.
Mayit Syuhada Dikubur di Tempat
Kematiannya
5.
Muslim Masuk Organisasi yang Tidak Berdasar
Islam
17.
Muktamar NU ke-17 (Madiun, 1947)
§ KH. Abdul
Wahab Hasbullah (Rais Aam)
§ KH. Nachrowi
Tohir (Ketua Tanfidziyah)
18.
Muktamar NU ke-18 (Jakarta, 1948)
§ KH. Abdul
Wahab Hasbullah (Rais Aam)
§ KH. Nachrowi
Tohir (Ketua Tanfidziyah)
19.
Muktamar NU ke-19 (Palembang,
1951)
§ KH. Abdul
Wahab Hasbullah (Rais Aam)
§ KH. Abdul
Wahid Hasyim (Ketua Tanfidziyah)
20.
Muktamar NU ke-20 (Surabaya,
1954)
§ KH. Abdul
Wahab Hasbullah (Rais Aam)
§ KH. Muhammad
Dahlan (Ketua Tanfidziyah)
Diselenggarakan tanggal 8 – 13 September 1954
Agenda :
1.
Menerjemahkan Khotbah Jum’at Selain Rukunnya
2.
Presiden Republik Indonesia Adalah Waliyul
Amri Dharuri bi asy-Syaukah
3.
Mengumumkan Awal Ramadhan/Syawal untuk Umum
dengan Hisab
4.
Sandiwara dengan Propaganda Islam
5.
Kas Mesjid Dinamakan Baitul Mal
21.
Muktamar NU ke-21 (Medan, 1956)
§ KH. Abdul
Wahab Hasbullah (Rais Aam)
§ KH. Idham
Chalid (Ketua Tanfidziyah)
22.
Muktamar NU ke-22 (Jakarta, 1959)
§ KH. Abdul
Wahab Hasbullah (Rais Aam)
§ KH. Idham
Chalid (Ketua Tanfidziyah)
23.
Muktamar NU ke-23 (Surakarta,
1962)
§ KH. Abdul
Wahab Hasbullah (Rais Aam)
§ KH. Idham
Chalid (Ketua Tanfidziyah)
Diselenggarakan tanggal 25–29 Desember 1962
Agenda :
1.
Hukum Alkohol
2.
Membangun Gedung Madrasah di Tanah yang
Diwakafkan untuk Mesjid
3.
Akad Indekost
4.
Wakaf untuk Sekolah Negeri
5.
Terjemah Akad Nikah
6.
Mengambil Bola Mata Mayit untuk Mengganti
Bola Mata Orang Buta
24.
Muktamar NU ke-24 (Bandung, 1967)
§ KH. Abdul
Wahab Hasbullah (Rais Aam)
§ KH. Idham
Chalid (Ketua Tanfidziyah)
25.
Muktamar NU ke-25 (Surabaya,
1971)
§ KH. Bisri
Syansuri (Rais Aam)
§ KH. Idham
Chalid (Ketua Tanfidziyah)
Diselenggarakan tanggal 20-25 Desember 1971
Agenda :
1.
Mendepositokan Uang dalam Bank
2.
Shalat Birrul Walidain
3.
Mengumpulkan Air Susu dari Beberapa Ibu untuk
di Rumah Sakit
4.
Pembuatan Sajadah dengan Bertuliskan Kalimah
Tauhid
5.
Memphoto Orang dengan Tidak Seizin yang
Diphoto
6.
Tatswib (ucapan ash-shalatu khairum
minannaum) pada Shalat Subuh
7.
Memindahkan Kuburan ke Tempat Lain
8.
Menggunakan Tanah untuk Madrasah, Kaitannya
dengan Wakaf
9.
Anggota DPR Melanggar Baiat
26.
Muktamar NU ke-26 (Semarang,
1979)
§ KH. Bisri
Syansuri (Rais Aam)
§ KH. Idham
Chalid (Ketua Tanfidziyah)
Diselenggarakan tanggal 5-11 Juni 1979
Agenda :
1.
Al-Qur’an Ditulis dengan Huruf/Brayel
2.
Piringan Hitam atau Kaset dari Al-Qur’an
3.
Terjemah Al-Qur’an oleh Orang yang Bukan
Islam
4.
Penggantian Kelamin
5.
Memberi
Imbalan Kepada Pengedar Derma
6.
Menambah Kalimah “Abdul Qadir Waliyullah”
Sesudah Kalimah Thayyibah
27.
Muktamar NU ke-27 (Situbondo,
1984)
§ KH. Achmad
Siddiq (Rais Aam)
§ KH.
Abdurrahman Wahid (Ketua Tanfidziyah)
Diselenggarakan tanggal 8-12 Desember 1984
Agenda :
1.
Keutamaan Dana untuk Naik Haji Ghairul Wajib
untukMembiayai Amaliyah yang Bersifat Sosial Kemasyarakatan
2.
Menyembelih Kurban tidak Dibagikan
3.
Kurban Bukan dengan Hewan Tetapi dengan Uang
4.
Menyembelih Kurban di Luar Hari Nahr dan Hari
Tasyriq
5.
Tidak Menyembelih Kurban untuk Diserahkan
Kepada Fakir/Miskin Sebagai Modal Usaha yang Lebih Produktif
6.
Kulit Hewan
Kurban Dikumpulkan dan Dijual untuk Membangun Mushalla, Madrasah
7.
Panitia Zakat yang Dibentuk Kelurahan
8.
Badan-badan Sosial Mendapat Zakat
9.
Sebagian Zakat Tidak Diberikan Kepada
Golongan yang Berhak
10.
Sebagian Zakat Dijadikan Modal Usaha
11.
Zakat Fitrah Dijual Oleh Panitia dan
Digunakan Menurut Kebijaksanaan Panitia
12.
Menyelenggarakan Shalat Jum’at di
Kantor-kantor
13.
Menyelenggarakan Shalat Jum’at di Daerah yang
Ada Mesjid dan Telah Menyelenggarakan Shalat Jum’at
14.
Masalah Cek
15.
Pembayaran Menggunakan Cek Kosong
16.
Mencairkan Cek Mundur Mendapat Potongan
Berdasarkan Prosentase
28.
Muktamar NU ke-28 (Yogyakarta,
1989)
§ KH. Achmad
Siddiq (Rais Aam)[2]
§ KH.
Abdurrahman Wahid (Ketua Tanfidziyah)
Diselenggarakan tanggal 25-28 November 1989
Agenda :
1.
Tayamum di Pesawat dengan Menggunakan Kursi
Sebagai Alatnya
2.
Usaha untuk Menangguhkan Haid Supaya Bisa
Menyelesaikan Ibadahnya
3.
Arisan Haji yang Jumlah Setorannya
Berubah-ubah
4.
Haji dengan Cara Mengambil Kredit Tabungan
Haji Pegawai Negeri
5.
Nikah Atara Dua Orang Berlainan Agama di
Indonesia
6.
Akad Nikah dengan Mahar Muqaddam Sebelum Akad
7.
Kedudukan Thalaq di Pengadilan Agama
8.
Sebelum Berakhir Masa Iddahnya, Ternyata
Rahim Tidak Berisi Janin
9.
Memberi Nama Anak dengan Lafal Abdun yang
Mudhaf selain Nama Allah
10.
Vasektomi dan Tubektomi
11.
Menggunakan Spiral/IUD
12.
Wasiat Mengenai Organ Tubuh Mayit
13.
Tindakan Medis Terhadap Pasien yang Sulit
Diharapkan Hidupnya
14.
Menjual Barang dengan Dua Macam Harga
15.
Air Bersih Hasil Proses Pengolahan
16.
Mu’amalah dalam Bursa Efek
17.
Bursa Valuta dan Kaitannya dengan Zakat
18.
Kedudukan Hak Cipta dalam Hukum Waris
19.
Nama Akad Program Tebu Rakyat Intensifikasi
20.
Hasil dari Kerja Pada Pabrik Bir dan Tempat
Hiburan Maksiat
21.
Menghimpun Dana Kesejahteraan Siswa
22.
Mengembangkan Macam-macam Mal Zakawi
23.
Mendayagunakan Harta Zakat dalam Bentuk Usaha
Ekonomi
29.
Muktamar NU ke-29 (Tasikmalaya,
1994)
§ KH. M. Ilyas
Ruchiyat (Rais Aam)
§ KH.
Abdurrahman Wahid (Ketua Tanfidziyah)
Diselenggarakan tanggal 4 Desember 1994
Agenda :
1.
Transplantasi Organ Babi untuk Manusia
2.
Kontrasepsi dengan Vaksin yang Bahan
Mentahnya Sperma Lelaki
3.
Menitipkan Sperma Suami dan Indung Telur ke
Rahim Perempuan Lain
4.
Melontar Jumrah pada Hari Tasyriq Sebelum
Tergelincir Matahari
5.
Intervensi Pemerintah dengan Menentukan UMR
6.
Mempekerjakan Wanita pada Malam Hari di Luar
Rumah
7.
Akad TRI (Tebu Rakyat Intensifikasi)
8.
Menggusur Tanah Rakyat untuk Kepentingan Umum
9.
Mencemarkan Lingkungan
30.
Muktamar NU ke-30 (Kediri, 1999)
§ KH. MA.
Sahal Machfudh (Rais Aam)
§ KH. A.
Hasyim Muzadi (Ketua Tanfidziyah)
31.
Muktamar NU ke-31 (Surakarta,
2004)
§ KH. MA.
Sahal Machfudh (Rais Aam)
§ KH. A.
Hasyim Muzadi (Ketua Tanfidziyah)
32.
Muktamar NU ke-32 (Makassar,
2010)
§ KH. MA.
Sahal Machfudh (Rais Aam)[3]
§ KH. Said
Aqil Siradj (Ketua Tanfidziyah)
33.
Muktamar NU ke-33 (Jombang, 2015)
§ KH. Ma'ruf
Amin (Rais Aam)[4]
§ KH. Said
Aqil Siradj (Ketua Tanfidziyah)
[1] Jabatan Rais Akbar hanya
ada pada masa KH. Hasyim Asy’ari sebagai penghormatan kepada beliau.
[2] Beliau wafat tahun 1991
kemudian digantikan oleh KH. M. Ilyas Ruchiyat menjadi Pjs Rais Aam 1992-1994
[3]Beliau wafat tahun 2014 kemudian digantikan oleh
KH. A. Musthofa Bisri menjadi Plt Rais Aam 2014-2015.
[4] Beliau terpilih menjadi
Wakil Presiden mendampingi Presiden RI Joko Widodo. Jabatan Rais Aam digantikan
oleh KH. Miftachul Akhyar mulai tanggal 22 September 2018.